Catat! PSBB di Bogor Kembali Diperpanjang Hingga 5 April

Ade Yasin meminta kepada aparat kepolisian agar Rhoma beserta pengundangnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada/Foto: net

GEMPITA.CO-Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum membuka taman umum hingga perpanjangan ke-13 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

“Taman umum ditutup,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa (23/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasalnya, kata Ade, sejak PSBB pertama di pertengahan tahun 2020 semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup, alias tidak boleh dijadikan tempat bermain ataupun bersantai bagi masyarakat.

Padahal, sejak pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran aturan, mulai membolehkan uji coba sekolah secara tatap muka hingga operasional bioskop.

Ade Yasin melalui SK terbaru tentang perpanjangan PSBB dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro membolehkan kembali berbagai kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan dan khitanan.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu undangan resepsi, seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.

“Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan,” kata Ade Yasin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali