Pontianak, Gempita.co – Pemberlakuan syarat swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak kembali diperpanjang.
Perpanjangan secara resmi dilakukan mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021 sampai 23 Mei 2021 atau usai libur Hari Raya Idul Fitri.
“Penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, dalam keteranganya, Jumat (28/2) lalu.
Harisson menjelaskan, pemeriksaan swab berbasis PCR penumpang harus tervalidasi secara digital melalui electronic health alert card (e-HAC) di bandara keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Perpanjangan kebijakan ini, kata dia, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kalbar.
“Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk menghindari penambahan jumlah kasus positif di Kalbar,” tegas Harisson.