Gempita.co-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro melalui unggahan di Instagram mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling itu tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Bagi surat izin mengemudi yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan pembuatan baru di Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berlokasi di Satpas Polda Metro Jaya, Satpas Jakarta Utara di Tanjung Priok, Satpas Jakarta Pusat di Kemayoran, Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Satpas Jakarta Selatan di Kebayoran Baru serta Satpas Jakarta Barat di Daan Mogot, Cengkareng.