Jakarta, Gempita.co-Berbeda dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya yang diselenggarakan dengan meriah hingga pagi-pagi buta, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru akan membatasi jam operasional semua kegiatan selama Nataru.
Hal ini bahkan dituangkan dalam Surat Seruan Gubernur Jakarta nomor 17 tahun 2020 mengenai pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
“Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak,” tulis Anies.
Pada tanggal-tanggal tersebut, Anies juga mendesak kepada para pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 7 malam saja.
Sedangkan di luar tanggal itu, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, bioskop, kawasan wisata dapat menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas.