Catherine Wilson Kasus Narkoba Divonis 7 Bulan Penjara

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021) memvonis artis Catherine Wilson menjalankan masa tahanan selama tujuh buan penjara.

Putusan atau vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan melewati keterangan saksi-saksi hingga barang bukti yang ada. Hal ini dituturkan majelis hakim saat sidang digelar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim untuk memvonis Catherine Wilson pada sidang sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.

2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan

3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara

4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara

5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa

Diketahui, putusan tersebut juga berguna untuk Jumadi, petugas keamanan rumah Catherine Wilson yang dibekuk bersama.

Mendengar putusan tersebut, Catherine Wilson dan Jumadi menerimanya. Mereka pun diberikan kesempatan untuk menjawab hasil dari putusan tersebut.

“Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim,” ujar Catherine Wilson.

Sementata kuasa hukumnya, Verna Wahoni usai persidangan menyatakan,
Catherine Wilson sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 13 hari. Verna menegaskan dalam kurun waktu kisaran satu bulan lagi Catherine akan bebas dari masa hukumannya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali