Yogyakarta, Gempita.co – Seorang narapidana (Napi) bernama Joko Sumardi (38) yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sibolga, Sumatera Utara, kembali harus terjerat hukum. Joko menjadi tersangka tindak pidana penipuan dari dalam Lapas dengan mencatut sejumlah nama pejabat.
“Dengan modus pelaku berpura-pura mengaku pejabat dengan menggunakan handphone yang profil picture menggunakan foto salah satu pejabat. Sehingga pelaku dengan sangat mudah menipu korban terutama kerabat dari yang ada di profil picture tersebut. Yang bersangkutan membawa handphone di dalam (Lapas),” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Sudjarwoko menerangkan, dari Lapas Sibolga menipu seorang warga Pakualaman, Indah Pastini Setyaningsih dengan bermodal foto pejabat yang dijadikan profil akun WhatsApp.
“Dia (pelaku) acak mencari dengan Google. Dari hasil pelacakan terus melakukan penipuan. Dia mengaku sebagai pejabat untuk menipu. Dan kerugian Rp 20.500.000 melalui transfer,” ungkap Sudjarwoko.
Sudjarwoko menyebut dengan modal foto pejabat, Joko menelepon korban. Kepada korbannya, lanjut Sudjarwoko, pelaku meminjam uang untuk menebus barang lelang.
Sejumlah pejabat seperti Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) maupun pejabat Bea Cukai dicatut oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan yang dilakukan dari dalam Lapas ini. Aksi pencatutan ini berlangsung mulus karena korban percaya dengan nama pejabat yang dicatut ini.
Dijemput di Lapas Sibolga
Untuk menangkap pelaku, lanjutnya, Tim Polresta Yogyakarta menjemputnya di Sumatera Utara. Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah dan pihak Lapas Sibolga.
“Tersangka berhasil kita bawa ke Jogja. Kita pindahkan penahanan di Lapas di Jogja untuk menjalani sisa hukuman di Sibolga dan ancaman hukuman baru, pelaku kita ancam dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun,” kata Sudjarwoko.