Pontianak, Gempita.co -Jam operasional pasar-pasar tradisional di Kota Pontianak Kalimantan Barat dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemberlakukan jam operasional pasar-pasar tradisional itu dimulai pada Senin, 13 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ada empat poin dalam pembatasan jam operasional pasar, yakni pasar rakyat yang menjual sembako mulai buka pukul 03.00 hingga 11.00 WIB, pasar rakyat yang menjual pakaian dan barang kelontong mulai buka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” jelas Edi.
Kemudian, kata Edi, dalam setiap aktivitas, pedagang dan pembeli diwajibkan menggunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk kawasan pasar dan meninggalkan pasar, serta menjaga jarak aman.
Jalan Gajah Mada Ditutup
“Pemkot Pontianak juga telah menutup akses Jalan Gajah Mada atau kawasan perekonomian atau Pecinan di kota itu guna mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak, mulai 2 April 2020,” katanya.
Ia menerangkan, penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya di sepanjang jalan itu.
“Penutupan ruas Jalan Gajah Mada tersebut kami lakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sehingga bagi masyarakat agar memilih ruas jalan lain dengan tidak melewati jalan itu,” terangnya.
Edi berharap penutupan Jalan Gajah Mada yang biasanya padat aktivitas itu, bisa menekan atau membatasi kegiatan warga di kawasan itu.