Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Pelanggar yang terjaring razia masker di Jakarta/ist

Jakarta, Gempita.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menkominfo mengatakan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Padahal, menurut Johnny, penggunaan PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan aplikasi tersebut.

“Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Menkominfo menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Johnny

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali