Cegah Korupsi, BKIPM Dorong Layanan Terintegrasi di 8 Pelabuhan

Jakarta, Gempita.co-Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komitmennya dalam pencegahan korupsi. Bersama Lembaga National Single Window (LNSW), BKIPM mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan pelabuhan melalui integrasi sistem di 8 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun ke delapan pelabuhan tersebut di antaranya, Batu Ampar Batam, Merak Banten dan Semayang Balikpapan dengan indikator simplifikasi dan integrasi layanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemudian Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Mas Semarang serta Soekarno-Hatta Makassar dengan indikator penurunan waktu dan biaya logistik pelabuhan.

“Kita lakukan penguatan tata laksana pelabuhan sebagai implementasi strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Kepala BKIPM, Rina dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2021).

Rina menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama pimpinan lima Kementerian/Lembaga yaitu KPK, Kemendagri, Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas dan Kantor Staf Presiden, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi.

Terdiri dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Selain itu, penguatan tata laksana pelabuhan merupakan implementasi dari mandat UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya administrasi pemerintahan untuk mendukung penciptaan pekerjaan melalui kebijakan, NSPK (standar), sistem dan dokumen elektronik.

“Dalam implementasinya aksi ini dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelayanan operasional pelabuhan,” urainya.

Diharapkan aksi ini berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelayanan pengangkutan, ekspor, impor dan domestik melalui integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standardisasi prosedur layanan. Adapun strategi yang akan ditempuh adalah diantaranya penyusunan pemetaan proses bisnis untuk semua layanan di pelabuhan.

Kemudian harmonisasi dan integrasi sistem layanan di pelabuhan, dilanjutkan dengan penetapan kerangka regulasi terkait penataan proses bisnis di pelabuhan serta tersedianya arsitektur integrasi sistem pelayanan pelabuhan.

“Kita juga mendorong kemudahan transaksi penerimaan negara dalam layanan kepelabuhan dan terlaksananya pengukuran biaya dan waktu logistik di 5 pelabuhan,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali