Jakarta, Gempita.co-Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Salah satunya, terkait kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 ini ditandatangani langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).
Kapolri dalam maklumatnya menyatakan pertimbangan keputusannya berdasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Inilah Maklumat Kapolri yang diterima redaksi Gempita.co, Sabtu (21/3/2020) malam: