Cegah Penyebaran Corona, Kapolri Terbitkan Maklumat

Presiden Jokowi usai melantik Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis/dok.Setpres

Jakarta, Gempita.co-Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Salah satunya, terkait kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 ini ditandatangani langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Kapolri dalam maklumatnya menyatakan pertimbangan keputusannya berdasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Inilah Maklumat Kapolri yang diterima redaksi Gempita.co, Sabtu (21/3/2020) malam:

Maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis/ist

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali