Cegah Penyebaran Covid, Santri Dilarang Menag Mudik Lebaran

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini.

“Langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengakui, kebijakan larangan mudik tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren karena biasanya menjelang Lebaran pondok pesantren telah mengakhiri masa pembelajaran.

Namun menurut dia, potensi melambungnya kembali jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran.

Apalagi, kata dia, pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat riskan memunculkan klaster-klaster baru dalam penularan virus Covid-19.

Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarga, lanjut dia.

Sehingga tutur dia, pemerintah pun berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Yaqut meminta kepada para pengasuh, santri maupun orang tua bisa memahami aturan ini demi mencegah tertular virus Covid-19.

Yaqut menambahkan, Kemenag akan mensosialisasikan nihilnya dispensasi mudik bagi santri ini ke pondok pesantren dan pemerintah daerah.

Dia juga meminta pengelola ponpes mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para santri dan orang tuanya.

Dia yakin dengan komunikasi yang aktif, kebijakan ini bisa diterima dengan baik.

Yaqut juga menuturkan pengelola ponpes dapat mengisi masa libur santri dengan membuat kegiatan-kegiatan di internal yang positif dan menyenangkan.

“Di pondok juga tidak kurang berkahnya dengan meningkatkan amaliah, belajar, dan mengaji,” kata dia.

Silaturahmi, sungkem di Hari Raya Idul Fitri juga bisa dilakukan melalui virtual tanpa mengurangi makna, sambung Yaqut.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Penerbitan SE tersebut untuk memberikan panduan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri yang sejalan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik munculnya pelarangan mudik saat Lebaran tahun ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali