Denpasar, Gempita.co – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan”.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang diselenggarakan secara Hybrid di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/10). Dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Bidang HAM dan anggota tim UPP di Lingkungan Kanwil Kemenkumnham Bali. Narsumber pada acara ini yaitu : M. Ali Aranova, Ikrak Suhin, Natalia Widiarsih Raharjati.
Dalam Arahannya Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Razilu yang sekaligus sebagai Ketua UPP Kemenkumham R.I menyampaikan bahwa berdasarkan data laporan pengaduan oleh satgas saber pungli nasional terdapat titik rawan pungli yaitu pengurusan remisi, asimilasi, penempatan kamar, pungli terhadap WBP & keluarga di layanan kunjungan dan lainnya. “Masih terdapat praktik pungli yang dilakukan oleh “oknum” yang dapat mencederai semangat integritas yang digaungkan setiap tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” jelas Razilu.
Kemenkumham secara resmi membentuk UPP Kemenkumham di tahun 2016, Dilaksanakannya Rakor UPP untuk Unit Utama di Kantor Wilayah di Tahun 2017, Tahun 2023 telah dilaksanakannya Rakor Revitalisasi dan Pengukuhan UPP. Hal ini menjadi bukti bahwa Kemenkumham berkomitmen dan serius dalam pemberantasan pungli. Razilu juga menyerukan “Prevention Better Than Cure” yaitu mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel oleh Narasumber diantaranya dari Direktur Central Detention Studies (CDS), Kriminolog UI, Psikiatri Forensik UI, dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) yang membahas potensi dan strategi pencegahan pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dan faktor penyebab pungli dari berbagai sudut pandang.