Jepara, Gempita.co – Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandung sendiri. Polisi mengungkap S melakukan aksi bejatnya itu sudah lima kali.
“Selain itu berdasarkan pengakuan korban tersangka sudah lebih dari 5 kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, Senin (4/4/2022).
Rozi mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut saat istrinya pergi bekerja. Dia mengatakan pengakuan tersangka nekat berbuat tersebut karena terpengaruh obat penenang yang dikonsumsi bersangkutan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di bawah pengaruh pil yang dikonsumsinya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi mengatakan barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan pakaian dalam korban. Modus tersangka memaksa dan mengancam korban yang tidak lain adalah anak kandung sendiri.
“Modus tersangka ini memaksa dan mengancam anak korban untuk menuruti keinginan tersangka,” jelas dia.
Atas tindakan bejatnya itu, tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara, paling lama 15 tahun,” jelasnya.