Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 77 advokat baru dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan memperoleh pembekalan. Semuanya telah resmi diangkat sebagai advokat oleh DPN Peradi-SAI di bilangan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).
Mereka tampak antusias dan semangat mengikuti prosesi pengangkatan dan pembekalan. Mereka menyatakan siap menjaga marwah profesi Advokat dan organisasi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto, Sekjen DPN Peradi-SAI, Patra M. Zen, Ketua
Ketua Komite Magang dan Penyumpahan Advokat DPN Peradi-SAI, Tommy Sugih, Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba serta pengurus lainnya.
“Hari ini kami berkolaborasi dengan DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan mengadakan acara pengangkatan dan pembekalan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari Jakarta Utara sebanyak 42 dan Jakarta Selatan 35, total 77 advokat yang kami angkat dan akan disumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 20 Desember 2023,” ujar Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu.
Carrel menjelaskan, semua advokat baru tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai advokat sesuai aturan yang berlaku berdasarkan UU Advokat.
“Semua advokat telah mengikuti aturan yang diatur dalam UU Advokat, PKPA, UPA dan magang selama dua tahun. Khusus UPA, kami dari Peradi-SAI memiliki aturan yang sangat ketat, jika tidak lulus ya tidak lulus, karena ujian di Peradi-SAI tidak ada itu yang namanya setingan,” tegas advokat senior itu.
Ia berharap semua yang dilantik dan mendapatkan pembekalan dapat menjadi advokat profesional, berintegritas dan memegang teguh kode etik.
“Selamat dan sukses untuk semuanya, selamat telah menjadi bagian dari keluarga besar Peradi-SAI. Mari kita bersama untuk bersama-sama menjaga marwah profesi dan organisasi,” ucapnya penuh semangat.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba. Sebanyak 35 advokat baru yang diangkat dan akan disumpah setelah melalui proses panjang.
“Sejak awal Peradi-SAI berupaya melakukan rekrutmen calon advokat dengan ketat. Salah satunya saat mereka mengikuti UPA. Jadi dipastikan semua advokat yang baru kita angkat hari ini dan akan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah benar-benar advokat yang sudah memenuhi syarat sesuai UU Advokat,” ungkapnya.
Para pengurus DPN Peradi-SAI, Harry Ponto, Patra M. Zen, Tommy Sugih dan pengurus lainnya mengapresiasi kedua DPC yang terus membuktikan komitmennya mencetak para advokat baru sesuai aturan.
“Kita berharap semua Advokat yang baru diangkat dari DPC Peradi-SAI Jakarta Utara dan DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan menjunjung etika profesi yang harus dipegang teguh para Advokat. Setelah diangkat dan disumpah, kami juga berharap mereka dapat membesarkan organisasi dan berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, marjinal dan terlupakan,” ujar Sekjen DPN Peradi-SAI, Patra M. Zen.
Patra M. Zen menegaskan bahwa para Advokat Peradi-SAI bukan Advokat kaleng-kaleng karena telah memenuhi syarat mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Advokat Profesional
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto. Advokat senior ini berharap mereka dapat menjadi Advokat profesional di masa depan.
“Kepada 77 advokat yang baru diangkat, kami mengucapkan selamat, ke depannya perlu banyak yang dipelajari agar menjadi Advokat yang handal, sehingga tidak merugikan klien. Kami selalu maintenance, memberikan pendidikan hukum berkelanjutan supaya mereka terus update dengan perkembangan hukum,” ucapnya.
Ketua Komite Magang dan Penyumpahan Advokat DPN Peradi-SAI, Tommy Sugih juga berharap akan muncul Advokat yang tangguh, berintegritas, memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi serta siap menjadi agen-agen perubahan khususnya bidang pembangunan hukum.
“Para Advokat dituntut terus meng-upgrade dirinya dengan pengetahuan hukum yang sebagaimana kita ketahui terus berkembang. Supaya tidak ketinggalan tentunya harus mengikuti perkembangan teknologi, karena hukum dan teknologi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.(red)