Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Diluncurkan OJK

Jakarta, Gempita.co – Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai pedoman percepatan transformasi digital untuk industri perbankan yang inovatif, prudent, dan inklusif, resmi diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Cetak biru memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa.

Heru menyampaikan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan merupakan penjabaran lebih detail dari pilar 2 RP21 2020-2025 terkait peta jalan pengembangan perbankan yang akan memberikan acuan yang lebih konkret digitalisasi perbankan.

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan memiliki prinsip principle based yang memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kemudian bersifat facilitative yang berarti memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta bersifat living document yang akan terus diperbaiki guna mengakomodasi dinamika bisnis perbankan.

Melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, lanjut Heru, OJK akan memberikan pedoman pada lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

“Pada data kita memberikan pedoman data proteksi yang mencakup akurasi, pembatasan penyimpanan, integritas dan rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, lalu pembatasan tujuan, serta absah adil dan transparan,” jelas Heru.

OJK juga akan mengatur data transfer yang mencakup jenis data nasabah, para pihak, serta pengaturan pertukaran data. Selain juga memberikan pedoman terhadap data governance & principles dan operasional tata kelola.

“Pada tata kelola teknologi, fokus pada penyelarasan strategi bisnis dan investasi teknologi informasi agar dapat menciptakan nilai bisnis investasi dan teknologi informasi,” ujarnya.

Selain itu pada elemen teknologi, OJK juga menyediakan pedoman arsitektur teknologi serta emerging technology and application yang mendorong bank untuk mengadopsi emerging teknologi terkini.

Kemudian pada elemen manajemen risiko, OJK memberikan pedoman pada manajemen resiko IT, outsourcing, serta keamanan siber. Lalu pada elemen kolaborasi, OJK memberikan panduan terhadap platform sharing dan panduan terhadap implementasi kolaborasi.

“Kaitan pada tatanan institusi, kita memberikan panduan terhadap leadership dan kesiapan terkait implementasi digital dan sumber dana yang jelas dan memadai serta komitmen mendanai infrastruktur digital secara berkelanjutan,” ungkap Heru dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali