Gempita.co-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelaskan pergantian Komandan Paspampres (Danpaspampres) dari Marsda Wahyu Hidayat kepada Brigjen Rafael Granada Bay sesuai dengan operasional Paspampres.
Pergantian Danpaspampres itu tertuang dalam dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/114/I/2023 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI 31 Januari.
“Ya, kalau Paspampres kan karena kebutuhan operasional di Paspampres,” kata Yudo di Gedung DPR, Kamis (2/2).
Rafael sebelumnya adalah Dir H Bais TNI sementara Wahyu selanjutnya menjabat sebagai Dankopasgat.
Wahyu menjabat sebagai Danpaspampres sejak Juni 2022 lalu. Saat itu, ia menggantikan Mayjen Tri Budi Utomo yang dipromosikan sebagai Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman.
Penunjukan Wahyu saat itu mencatatkan sejarah karena untuk pertama kalinya Danpaspampres diisi perwira tinggi dari TNI Angkatan Udara (AU).
Sebelumnya, jabatan pemimpin penjaga orang nomor satu di Indonesia itu dipegang dari perwira dari TNI Angkatan Darat (AD) atau TNI Angkatan Laut.
Adapun dalam mutasi dan rotasi terbaru itu, total ada 84 perwira di TNI AD, AL, dan AU yang dimutasikan dalam jabatan baru.
Selain Danpaspampres, Panglima TNI juga mengganti Pangkoarmada II dari Laksda T.S.N.B Hutabarat kepada Laksda Maman Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kas Kogabwilhan III.
Jabatan Pangkoopsud II juga diganti dari Marsda Widyargo Ikoputra kepada Marsda Andi Kustoro. Widyargo bakal mengisi jabatan Wadan Kodiklatau.
Kemudian, Gubernur AAL dari Laksda Denih Hendrata kepada Brigjen (mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat Wadan Kormar. Denih selanjutnya bakal menjabat sebagai Asops KSAL.