China Bantu Taliban Cabut Sanksi Internasional, Jika…

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Islamabad, Gempita.co – Undang-undang era monarki dari abad ke-20, nampaknya akan diterapkan Taliban, mengacu pernyataan Menteri Kehakiman Abdul Hakim Sharaey, Selasa (28/9/2021).

Sharaey membuat pengumuman itu dalam pertemuan dengan Duta Besar China untuk Kabul Wang Yu, menurut sebuah pernyataan Kementerian Kehakiman di Facebook.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Imarah Islam (Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban) akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu tanpa aturan yang bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Imarah Islam,” kata pernyataan itu.

Sharaey juga mengatakan bahwa hukum dan perjanjian internasional yang tidak “melawan Islam dan pemerintah Taliban” dan prinsip-prinsip akan dihormati oleh kelompok itu.

Dia menambahkan dubes China meyakinkan pemimpin Taliban bahwa Beijing ingin mempertahankan hubungan diplomatik dengan kelompok itu dan membantu mencabut sanksi internasional.

Selama pertemuan itu, Sharaey menekankan bahwa Taliban ingin membangun hubungan “baik dan bersahabat” dengan seluruh dunia.

Konstitusi era Shah 1964 sebelumnya diberlakukan kembali selama pemerintahan sementara di negara itu setelah jatuhnya rezim pertama Taliban pada 2001 sebelum negara itu mengadopsi Konstitusi baru pada 2004.

Selama rezim pertama mereka dari 1996 hingga 2001, Taliban tidak memiliki Konstitusi tetapi diatur melalui dekrit berbasis Syariah.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali