China Protes, Inggris Keluarkan Paspor Warga Hong Kong

Presiden China Xi Jinping/bbc

Beijing, Gempita.co- Pemerintah Cina memperingatkan Inggris untuk tetap komitmen dengan prinsip Tiongkok Raya.

Jubir kantor kemenlu Hong Kong dan Macao di dewan pemerintah Cina Senin (1/2/2021) mengecam langkah pemerintah Inggris menerima permohonan warga Hong Kong untuk mendapat paspor Inggris dan menilainya bertentangan dengan kedaulatan Cina. Demikian dilaporkan Xinhua.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemerintah Inggris sejak hari Ahad memulai penerimaan permohonan visa baru secara online bagi warga Hong Kong yang memiliki status ijin tinggal “Warga Inggris di luar negeri”.

Hou Yue menambahkan, langkah Inggris ini melanggar statemen bersama Beijing-London.

Sementara itu, parlemen Cina tahun lalu meratifikasi draf keamanan nasional kawasan Hong Kong dan mengubahnya menjadi undang-undang yang menarget separatis dan mereka yang berniat melakukan aksi teror serta intervensi di urusan Hong Kong.

Inggris dan Amerika dengan mengintervensi urusan internal Hong Kong berencana mencegah pemberlakukan undang-undang tersebut.

Hong Kong sejak tahun 1842 hingga 1997 berada di bawah administrasi Inggris, namun tahun 1997, wilayah ini kembali ke pangkuan Cina.

  1. Sumber: parstoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali