UU Cipta Kerja, Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah

Jakarta, Gempita.co-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah

segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah,” ujarnya di Jakarta Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut.

“Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ ujarnya.

Pihaknya lanjut Bamsoet meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.

*Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah,” ujarnya

Bamsoet menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

“Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali