Committe to Protect Journalists: KUHP Baru Membatasi Kebebasan Pers!

Gempita.co – KUHP yang disahkan oleh DPR RI, kemarin, dinilai Komite Perlindungan Jurnalis (Committe to Protect Journalists -CPJ) membatasi kebebasan pers.

“Presiden Joko Widodo dan legislatif Indonesia harus membalikkan arah dan merevisi hukum pidana baru negara ini, yang merupakan ancaman berat bagi kebebasan pers,” kata Beh Lih Yi, koordinator program Asia CPJ, di Frankfurt, Jerman, lewat laman cpj.org, dikutip Publicanews.

Menurut Beh Lih Yi, beleid tersebut menandai kemunduran yang signifikan bagi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. “Ini dapat menyebabkan anggota pers dipenjara hanya karena melaporkan berita,” ujarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan dengan suara bulat dalam rapat paripurna DPR RI tersebit mulai berlaku dalam tiga tahun ke depan.

Sejumlah pasal krusial yang dikritisi adalah hukuman penjara hingga tiga tahun karena menghina presiden atau wakil presiden. Kemudian penjara hingga 18 bulan untuk penghinaan lembaga negara.

Menurut CPJ, KUHP itu juga mengkriminalkan penentang ideologi negara Pancasila, sebagaimana Pasal 188. “Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat menghadapi hukuman empat tahun penjara,” kata CPJ.

Koalisi jurnalis lokal, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melakukan protes terhadap KUHP revisi tersebut. Mereka mengutip 19 ketentuan dalam teks yang diduga melanggar kebebasan pers.

KUHP ini merupakan revisi undang-undang warisan kolonial Belanda. Rencana revisi telah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Draf RKUHP sempat ditunda menyusul protes besar-besar pada 2019 lalu

Mengenai protes terhadap pengesahan yang terkesan buru-buru ini, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali