CORE: Pelonggaran PPKM Menjaga Perekonomian Tidak Terpuruk

Jakarta, Gempita.co – Langkah pemerintah menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tepat untuk menjaga perekonomian kuartal III-2021 agar tidak turun terlalu dalam.

“Yang sudah dilakukan oleh pemerintah itulah yang saya kira yang paling bisa dilakukan. Yaitu seiring dengan pemerintah melakukan pelonggaran PPKM sesuai dengan kondisi dari pandeminya sendiri,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kepada media di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Dengan pelonggaran ini, aktivitas perekonomian di sejumlah daerah sudah bisa kembali berjalan. Hal ini akan menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 secara nasional.

“Kalau seandainya ada yang sangat ketat, mengalami kontraksi, masih bisa ditumbuhkan dengan daerah-daerah yang masih cukup terbuka,” imbuh Piter.

Ia mencontohkan DKI Jakarta yang meskipun PPKM masih pada level 4, sudah melakkan pelonggaran di sejumlah sektor, misalnya dengan mengizinkan masyarakat mengunjungi pusat belanja atau mall.

“Saya kira itu yang bisa dilakukan agar perekonomian tetap gerak. Jadi daerah yang kondisinya memungkinkan untuk diberi ruang gerak, itu diberi ruang gerak untuk menahan perekonomian kita agar tidak terlalu terpuruk,” imbuhnya.

Selain melonggarkan PPKM, Piter menilai pemerintah juga perlu melanjutkan penyaluran stimulus perekonomian. Namun, ia menilai pemerintah tidak perlu sampai menambah anggaran bantuan sosial (bansos).

“Bansos itu hanya memberikan bantuan untuk orang yang tadinya terdampak pandemi, misalnya kehilangan pekerjaan dikasih bantuan. Hanya utk bantu mereka di kehidupan level layak, misalnya tetap bisa makan tiga kali sehari,” imbuhnya.

Karena itu, penyaluran bansos tidak akan berdampak secara langsung kepada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021.

“Jadi kalau dikatakan membantu secara langsung ke pertumbuhan ekonomi ya nggak besar. Mereka hanya bantu agar masyarakat yang terdampak bisa bertahan, hidup layak,” ucapnya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali