Jakarta, Gempita.co – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan.
Langkah ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menag, Selasa (2/6/2020).
Menurut Menag, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Artinya tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Selain soal keselamatan, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Sebelumnya, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta mengumpulkan data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Fakta menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji pada saat terjadinya wabah menular telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.