Covid-19 Meroket Tajam, WHO: Indonesia Harus Lakukan Lockdown

Kota Seoul dibersihkan - Foto: ABC News/gettyimages

Gempita.co- World Health Organization telah mengeluarkan laporan mengenai kondisi Covid-19 di Indonesia. WHO pun menyarankan Indonesia segera melaksanakan lockdown atau karantina wilayah menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

WHO membaca data yang diterbitkan per 23 Juni 2021, di mana Indonesia melaporkan 2.033.421 (15.308 baru) kasus terkonfirmasi Covid-19, 55.594 (303 baru) kematian dan 1.817.303 kasus sembuh dari 510 kabupaten di 34 provinsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, WHO juga melihat bahwa sebagian besar provinsi di wilayah Jawa melaporkan peningkatan jumlah kasus dan kematian. Kasus yang dilaporkan mingguan dan kematian meningkat dua kali lipat di DKI Jakarta setiap minggu, selama dua minggu terakhir.

WHO juga melihat ada peningkatan konfirmasi varian Delta yang harus menjadi perhatian. Sementara, kapasitas sistem kesehatan di beberapa Provinsi tingkat huniannya lebih dari 90%.

“Sejumlah provinsi di kawasan Jawa melaporkan pertumbuhan angka kasus dan kematian. Secara mingguan kasus yang dilaporkan dan kematian meningkat dua kali di DKI Jakarta setiap pekan, lebih tinggi dari dua pekan terakhor. Dengan naiknya konfirmasi varian of concern delta, kapasitas sistem kesehatan telah terkena dampak di sejumlah provinsi di mana terdapat lebih dari 90% bed occupancy rates, Dibutuhkan kebijakan lebih ketat atas kesehatan masyarakat dan tindakan sosial (KHTS), termasuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan membantu,” tulis laporan WHO di halaman pertamanya, dikutip Sabtu (26/6/2021).

Dalam laporan WHO yang berjumlah 32 halaman tersebut, Indonesia diminta segera melakukan tindakan terkait potensi lonjakan kasus di provinsi yang disorot yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Banten. Apalagi, tingkat hunian tempat tidur juga telah dilaporkan tinggi di semua ini provinsi dan dipertimbangkan dalam penilaian risiko.

WHO pun meminta Indonesia belajar dari India yang pernah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, adanya virus baru yang menjadi varian of concern (VOC) memiliki transmisi penularan yang sangat cepat. Sehingga, kebijakan karantina wilayah atau lockdown harus segera diambil.

“Kebijakan atas KHTS di seluruh negeri, walaupun vaksinasi masih berjalan, sangat krusial. KHTS terbukti mampu menghadapu variants of concern (VOCs) seperti yang terjadi di India dan negara-negara lainnya yang mengalami kasus serupa. Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus, dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian KHTS yang tepat waktu sangat penting, termasuk penggunaan tindakan tegas (seperti pembatasan pergerakan/lockdown) secepat mungkin.”

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali