Curhatan Ojol Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan

Ganjil Genap di Jakarta libur Imlek
Aturan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Beredarnya peraturan gubernur (Pergub) Nomor 80 soal aturan ganjil genap membuat panik bikers. Jika itu berlaku maka akan ada jutaan pekerja yang bakal terkapar.

Diketahui sebelumnya Pergub 80 tahun 2020 beredar via WhatsApp (WA). Warganet di group gaduh. Tapi, aturan motor itu sudah dibantah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Syafrin menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi.

“Bisa kelaparan kita kalau motor kena ganjil genap. Sejak Corona saja sudah sepi sewa,” tegas Oki, ojol yang biasa mangkal di Staisun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Saat ini kata bapak dua anak itu, pendapatan ojol dari pagi sampai malam hanya berkisar 100 ribu. “Belum makan, bensin dan kopi. Lalu, bawa berapa duit kita buat istri dan anak di rumah,” ungkapnya.

Bukan hanya ojol, Sumin Handri yang bekerja sebagai kurir mengaku, bakal habis jika ojol motor berlaku di kawasan Thamrin, Sudirman dan Kuningan.

“Bisa kelaparan dah, sekarang aja antar surat dah sepi mas. Kantor belum aktif 100 persen sejak PSBB,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali