Curi Uang BLT, Oknum Sekdes Diringkus Polres Brebes

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Brebes, Senin (3/8/2020)/ist

Brebes, Gempita.co – Mengaku sakit hati dengan Kepala Desa (Kades), dan terbelit utang, IA (36), oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Petunjungan Kec.Bulakamba Kab.Brebes mencuri uang bantuan langsung tunai (BLT) tahap tiga.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Rutan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“IA, oknum Sekdes Petunjungan kami amankan karena telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian uang BLT tahap tiga sebesar kurang lebih Rp231 juta,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, dalam keterangan pers di Mapolres Brebes, Senin (3/8/2020).

Menurut Gatot, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp122 juta, 1 buah sepeda motor, 1 buah ATM, bukti transfer ke rekening tersangka atau penerima dan 1 buah tas berwarna coklat.

“Pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020 dengan modus operandi mengambil uang yang ada di dalam tas yang disimpan di bawah laci bendahara desa,” ungkapnya.

“Motif pelaku lantaran merasa sakit hati terhadap Kepala Desa (Kades), terbelit dengan utang, dan menggunakan Dana Desa BLT tahap dua.

Gatot menjelaskan, dari hasil pengembangan Reskrim Polres Brebes, pelaku IA berhasil ditangkap pada hari Rabu (8/7/2020) pukul 12.00 Wib.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Brebes, Senin (3/8/2020)/ist

“Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, tim bergerak cepat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kost yang ada di Kota Tegal,” ujarnya.

“Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan terancam Undang-Undang Tipikor yang hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Gatot, yang sebelumnya menjabat Kasubbag Dalwas
Bagdalmutu Rorenmin Itwasum Polri ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali