Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Begini Penjelasan Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 mendatang untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang akhir tahun. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Menurut Muhadjir, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujarnya.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” sambung Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” harap Muhadjir.(Ant)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali