Daerah Zona Merah, MUI: Shalat di Rumah Saja Bersama Keluarga!

MUI/net

Jakarta, Gempita.co – Potensi kerumunan membuat Salat Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah, terutama di daerah yang berada di zona merah.

“Salat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan. Maka kita utamakan untuk, sekali lagi, shalat di rumah saja bersama keluarga,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers Satgas Penanganan COVID di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu, katanya, terutama berlaku untuk masyarakat yang berada di daerah yang dinyatakan Satgas Penanganan COVID-19 sebagai zona merah, yaitu daerah dengan potensi penularan tinggi.

Amirsyah menegaskan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk memutus penularan COVID-19 dan munculnya klaster baru.

Selain itu, terkait dengan silahturahmi Idul Fitri, menurutnya, dapat dilakukan menggunakan fasilitas internet dan dunia virtual.

“Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mendorong kedisiplinan semua pihak menjelang libur Idul Fitri.

Wiku mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman sebelumnya, terdapat tren kenaikan kasus baru COVID-19 usai libur panjang akibat adanya mobilitas masyarakat.

“Menjelang libur Idul Fitri semoga semua bisa disiplin dan konsisten selama Bulan Ramadhan ini dan bisa bekerja dengan baik, tidak melakukan mudik karena berpotensi menularkan kasus dan menyebarkan kasus dari satu daerah ke daerah lain,” katanya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali