Gempita.co- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
“Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.