Jakarta, Gempita.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap ke publik daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran. Ada lima produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya. Kelima produk yang banyak dibeli masyarakat itu, dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Meski BPOM sudah merilis daftar obat sirup yang dilarang, pihaknya masih belum bisa memastikan keterkaitan cemaran dengan kasus anak gagal ginjal akut. Sebab, BPOM menyebut masih ada berbagai kemungkinan yang bisa menyebabkan penyakit tersebut.
“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” terang BPOM RI dalam keterangan resmi yang diterima Gempita.co di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.