Daftar Sekolah di Jakarta Ditutup Sementara

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Sejauh ini sudah ada 7 sekolah di Ibukota yang ditutup sementara. Enam sekolah diantaranya karena ditemukan kasus posisitf Covid-19 dan 1 sisanya akibat melanggar protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka berlangsung.

“Terdapat 7 sekolah yang diberlakukan penutupan sementara, 6 diantaranya karena kasus positif, 1 karena melanggar prokes,” tutur Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria
Riza di Balaikota Jakarta, Rabu (29/9/2021) dikutip RRI.co.id.

Riza menekankan data ini merupakan hasil rekap evaluasi pembelajaran yang pihaknya lakukan hingga 27 September 2021.

“Ya ini soal evaluasi PTM per 27 September,” tegasnya.

Adapun sekolah yang dimaksud sebagai berikut:

1. SD Klender 03 ditemukan 2 kasus positif Covid-19

2. SMK 66 Jakarta ditemukan 1 orang guru positif Covid-19, dengan catatan kemungkinan terpapar di kediamannya.

3. SD Pondok Rangon 02 ditemukan 1 siswa yang positif Covid19, dengan catatan kemungkinan terpapar di kediamannya.

4. SMP PGRI 20 ditemukan 1 orang guru positif Covid-19, dengan catatan kemungkinan terpapar di luar sekolah.

5. SMA 25 ditemukan 1 orang guru positif Covid-19

6. SMP 20 ditemukan 1 siswa positif Covid-19

7. SD Jagakarsa 05 ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Ini hasil sementara ya,” tuturnya.

Di sisi lain, Riza menekankan saat ini pihaknya terus melakukan penanganan melalui “active finding case”. Melaklukan tes PCR di 46 sekolah lainnnya yang mengikuti PTM secara terbatas.

Ia meminta agar semua pihak menunggu hasilnya bersama. Ia kemudian meminta juga meminta agar seluruh sekolah yang menjalani PTM secara terbatas agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Prinsipnya, sekolah kita minta untuk konsisten melaksanakan prokes secara ketat, yaitu disiplin dan bertanggung jawab, mudah-mudahan dari 7 sekolah ini tidak ada lagi yang terpapar, memang tidak mudah ini, kenapa tidak mudah. Karena bisa saja terpapar dirumah atau diperjalanan bisa saja menggunakam transportasi publik yang dimungkinkan terpapar dijalan,” tutupnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali