Jakarta, Gempita.co – Pasar merespons positif pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di kurs tengah Bank Indonesia (BI). Rupiah juga berjaya di perdagangan pasar spot.
Pada Selasa (6/10/2020), kurs tengah BI atau kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate/Jisdor berada di Rp 14.712. Rupiah menguat signifikan 1,04% dibandingkan posisi hari sebelumnya.
Dari dalam negeri, investor juga merespons positif pengesahan UU ini yang dinilai menjadi pemecah kebuntuan dalam berinvestasi di Tanah Air.
Berdasarkan laporan Bank Dunia berjudul “How Developing Countries Can Get the Most Out of Direct Investment”, hambatan regulasi adalah salah satu penyebab sulitnya investor menanamkan modal di sektor riil.
Dari 754 eksekutif yang terlibat sebagai responden, paling banyak menyebut bahwa lamanya proses perizinan menjadi alasan penundaan investasi.
“Pengesahan UU ini seharusnya dipandang sebagai sentimen positif. Namun memang dampaknya tidak bisa dirasakan segera,” kata Wellian Wiranto, Ekonom OCBC, seperti dikutip dari Reuters.