Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mengonfirmasi pernyataan Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/1).
Freedy mengaku pernah diinstruksikan oleh atasannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk memberi sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Bahkan, kata Fikri, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara itu ke tahap penyidikan. Namun, langkah itu perlu dicari dan didalami dua unsur alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain,” papar Fikri.
Pengembangan
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh untuk melakukan pengembangan perkara terkait adanya penyebutan nama Rano dalam sidang. Langkah pengembangan perkara dapat dilakukan jika pihaknya sudah memutuskan setelah mendapat laporan dari penuntut umum KPK.
“Penyelidikan aja belum. Kalau dipersidangan ya kita lihat perkembangan fakta hukum di persidangan apa yang terjadi dan terungkap disana nanti JPU akan membuat laporan terkait fakta persidangan itu akan dilaporkan apakah akan dilakukan penyelidikan atau enggak,” terang Alex.
Diberitakan sebelumnya, nama Rano Karno kembali disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.
“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Fredy, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/02).
Dalam kasus ini, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.