Dalam Rangka HUT Bhayangkara Bikin SIM Gratis, Ini Syaratnya

Masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM tersebut/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf, Senin (15/6/2020).

Yusuf menambahkan, pembayaran PNBP akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.

“Phak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara,” tuturnya.

“Masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, biaya pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Kemudian, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali