Dalam Rangka Operasi Pekat, Polres Ngawi Tangkap 85 Orang Selama Ramadhan

Polda Metro Jaya amankan 25 orang saat menggerebek kediaman John Kei di perumahan Titian Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam/Foto: net

Gempita.co-Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap 56 kasus dan 85 pelaku dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, selama dua Minggu menjelang Ramadan.

“Kali ini hasil operasi pekat semeru sebanyak 33 kasus miras dengan 41 tersangka, 8 kasus judi dengan 12 tersangka, 3 kasus narkoba dengan 5 tersangka dan 11 kasus premanisme dengan 27 tersangka,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya,

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres menambahkan, operasi pekat cipta kondisi Semeru 2021 menjelang bulan suci Ramadan menargetkan penyakit masyarakat seperti premanisme, minuman keras, prostitus dan judi. “Keberhasilan mengungkap 56 kasus dari Satreskrim, Satnarkoba, Sabhara dan polsek-polsek ini melebihi target operasi penyakit masyarakat,” jelas Kapolres Ngawi.

Dalam ungkap kasus operasi Pekat Semeru 2021 tersebut tidak semua tersangka dapat dilakukan penahanan, hanya 20 tersangka. “Seperti kasus miras, kami tidak lakukan penahanan, tapi langsung jalani sidang di pengadilan,” paparnya.

Pihaknya terus melakukan operasi pekat di Ngawi sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan berjalan lancar, aman, dan nyaman serta tetap kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas.

“Semoga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di Ngawi pada bulan Ramadan berjalan lancar, aman, dan nyaman. Kami akan terus melakukan operasi pekat pada bulan Ramadan,” tutupnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali