Jakarta,Gempita.co – Dampak wabah corona sampai ke meja hijau. Sidang pengadilan kini dilakukan secara jarak jauh atau online.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, akibat corona, 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Data tersebut juga disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.
Di tengah ancaman terinfeksi virus corona, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana yang masuk ke kantor kejaksaan.
Jaksa Agung mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.
Data sidang jarak jauh di awal wabah corona tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus.
Memasuki bulan April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, hingga mencapai 10.517 perkara.