Batam, Gempita.co – Pandemi Corona (Covid-19) telah berdampak pada perekonomian masyarakat. Kondisi ekonomi ini pun disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kota Batam.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, H Barmawi, Sabtu (25/4/2020) menyebut, jumlah perkara yang ditangani per 21 April 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, banyak faktor pemicu penyebab perceraian terjadi seperti faktor ekonomi dan perkawinan beda negara.
“Dominan perceraian akibat kondisi ekonomi, banyak suami yang tak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan istri,” katanya.
“Dari data yang sudah kita rekap ada 669 perkara perceraian, namun yang sudah diputus ada 490 perkara. Ada sebanyak 490 warga Batam yang baru menyandang status janda,” sambung Barmawai.
Ia menjelaskan, dari data jumlah perceraian per Januari 2020 hingga 21 April 2020 itu, permintaan perceraian lebih didominasi atas permohonan istri ataupun gugat.
Istri gugat cerai suami ada sebanyak 356 perkara, sementara suami gugat istri hanya sebanyak 134 perkara.
Imbas merebaknya Covid-19 juga menunda harapan pasangan calon suami dan istri yang ingin naik ke palaminan.