Dampingi Korban Begal Motor Modus Debt Collector, LBH Gempita Minta Polisi Bertindak Tegas

Ilustrasi perampasan motor

Jakarta, Gempita.co – Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Peduli Tanah Air (LBH-Gempita) melakukan pendampingan terhadap Arman Syukur W, korban perampasan sepeda motor oleh debt collector.

Direktur LBH Gempita, Firman Harefa, yang turun langsung mendampingi korban untuk melaporkan “aksi begal” debt collector je Polsek Cengkareng meminta pihak kepolisian menindak tegas tindakan premanisme tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangannya, Arman, pegawai swasta mengungkapkan kronologi kejadian perampasan sepeda motor di Jl. Daan Mogot, dekat lampu merah Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ada 6 orang yang mengaku debt collector dari perusahaan leasing Adira, katanya saya nunggak cicilan 1 bulan yang terakhir,” kata Arman.

Saat itu, ia sedang bekerja mengirim barang dari perusahaan tempatnya bekerja berupa obat-obatan ke Apotik di daerah Tangerang. Sebelum lampu merah Cengkareng, ia diikuti oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

“Setelah melewati lampu merah, motor saya dipepet oleh 6 orang debt collector yang mengaku mendapat surat kuasa dari Adira Finance untuk menarik motor saya. Namun saat saya tanyakan surat kuasa penarikan mereka tidak dapat menunjukkannya,” ungkapnya.

“Saya berusaha mempertahankan motor, terjadi tarik menarik motor dan saya dimaki-maki. Karena saya kalah jumlah dengan debt colector, maka mereka berhasil mengambil paksa motor sata dan langsung kabur,” sambung Arman.

Ia pun berusaha meminta pertolongan dengan berteriak maling. Namun, sepeda motor berikut barang kiriman milik perusahaan berhasil dibawa kabur.

Tidak Menarik Motor

Keesokan harinya, Rabu (21/4/2021), ia mendatangi kantor Adira Finance untuk menanyakan soal penarikan paksa sepeda motornya.

Alangkah kagetnya, saat pegawai Adira menyatakan bahwa tidak ada kendaraan korban yang ditarik oleh debt collector. Pihak perusahaan leasing itu juga mengaku tidak mengeluarkan surat kuasa penarikan sepeda motor miliknya.

Akhirnya ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.

Arman, korban begal motor modus debt collector/ist

Didampingi pengacara dari LBH Gempita, Arman membuat laporan polisi dengan No: STPL /435/K/IV/2021/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK.KARENG tanggal 21 April 2021.

“Jika benar itu pelakunya debt collector, perbuatannya sangat tidak manusiawi, karena menyengsarakan korban, selain korban harus pulang ke rumahnya dengan dengan naik kendaraan umum, korban mengalami kerugian akibat kendaraan miliknya dirampas secara paksa dan obat-obatan yang ada di atas motor ikut dirampas juga,” ujar Firman Harefa, dalam keterangannya kepada Gempita.co.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk ikut waspada dan jangan takut bila ada debt collector ingin mengambil paksa kendaraan.

“Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum sebagaimana Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3192 K/Pdt/2012 yang intinya penarikan paksa kendaraan dalam melakukan penagihan kredit tidak dapat dibenarkan,” tegas Advokat asal Nias ini.

Debt Collector Dilarang Tarik Paksa

Hal senada dikatakan Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto bahwa tindakan debt collektor tidak dapat dibenarkan karena melanggar putusan MK tentang Fiducia yang melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan premanisme.

“Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, perusahaan leasing tak boleh seenaknya mengambil kendaraan nasabahnya,” tandas Eko.

Pihaknya menyebut keenam debt collector itu terancam hukum pidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali