Nias Utara, Gempita.co – Menanggapi pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir melalui Media online Tagar.id, Terkait diterimanya laporan warga atas dugaan penyalahgunaan anggaran bansos Covid-19 di tujuh daerah wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang termasuk di antaranya Kabupaten Nias Utara. Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kabar atas adanya laporan dimaksud.
“Hingga saat ini, saya tidak mengetahui soal itu, belum saya dengar”, kata Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, ketika dikonfirmasi Gempita.co via seluler. Selasa (9/6/2020) sore.
Terkait ihwal tersebut, Bupati Ingati Nazara ini bersikukuh bahwa pertanggungjawaban anggaran penanganan Covid-19 tersebut akan ditanggung oleh pihak-pihak yang menggunakannya.
“Tentu, kalau itu benar, maka nantinya akan diperiksa apa yang disalahgunakan, siapa yang menyalahgunakan akan mempertanggungjawabkan, tanggung resiko,” kilahnya.
Seperti yang dikutip dari Media online Tagar.id, Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Sabtu (6/6/2020), menyampaikan bahwa sejak KPK meluncurkan aplikasi Jaga Bantuan Sosial atau Jaga Bansos pada Jumat, (29/5) lalu, Sebanyak 118 keluhan atau laporan telah masuk dari berbagai daerah, termasuk tujuh daerah dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, yakni: Kabupaten Asahan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Medan.