Jakarta,Gempita.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 melalui skema yang lebih fleksibel, yaitu transfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, skema ini dinilai efektif mengurangi keterlambatan penyaluran dana hingga 32 persen.
” Sejak tahun 2020 itu dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, itu bisa mempercepat waktu sekolah menerima anggaran BOS ini,” ujar Sekretaris Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Sutanto, disiarkan kanal YouTube Kominfo.
Kemendikbud mengalokasi dana BOS 2021 sebesar Rp52,5 triliun kepada 216.662 sekolah. Selain itu, DAK akan dialokasikan sebesar Rp17,7 triliun kepada 31.695 satuan pendidikan di seluruh Indonesia
Nantinya, kata Sutanto, satuan biaya setiap daerah akan berbeda, dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDK).
” Tentunya kabupaten yang satu dengan yang lain ada yang sama, ada juga yang berbeda, tetapi tidak ada yang lebih rendah dengan tahun kemarin, paling rendah sama dengan tahun kemarin,” kata dia.
Sutanto juga menjelaskan sebagian besar anggaran dana pendidikan ditransfer ke daerah dan masuk menjadi Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK fisik serta non-fisik.
DAK fisik digunakan untuk sarana prasarana sekolah dan non-fisik untuk bantuan operasional sekolah serta tunjangan profesi guru.
” Pasti ada inovasi yang tentunya mengarah untuk perbaikan peningkatan kualitas pembelajaran dan tentunya harus menguntungkan dan berpihak kepada para guru, kepala sekolah untuk bisa tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk anak-anaknya,” tutup Sutanto.