Jakarta, Gempita.co – Dana kompensasi diberikan pemerintah kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu dan ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp39,2 miliar pada Rabu.
Seluruhnya, kata Jokowi, merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu sejak tahun 2002, peristiwa bom Bali I.
Pemberian kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2020.
“Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi,” jelas Jokowi pada Rabu.
Dia mengakui nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan korban selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karen akehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah kembali.
“Juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” tambah dia.
Dia berharap kehadiran negara di tengah krorban mampu memberikan semangat dan memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang berat akibat dampak terorisme.
Sumber: anadolu agency