Danpuspom Ungkap Pelaku Lain Kasus Penusukan Serda Saputra

Kedua oknum TNI AD ini berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure dan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra.

Dalam kasus tersebut, katanya, Puspom telah berhasil menangkap lagi 8 orang pelaku, 2 di antaranya merupakan oknum TNI AD.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan,” kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya Eddy menjelaskan, kedua oknum TNI AD ini berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure dan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

Eddy menambahkan, selain oknum TNI tersebut ada 6 masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam melakukan pengrusakan di tempat umum.

Diberitakan sebelumnya, Serda Saputra, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Tambora, Kodim 0503/JB tewas ditusuk di sebuah hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat ketika hendak melerai perkelahian.

Pelaku penusukan diketahui oknum Marinir TNI AL bernama Letda RW yang kini tengah diproses dan ditahan di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali