Tigaraksa, Gempita.co – Bantu cepat cegah penyebaran Virus Covid-19, Danramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs Kapten Kav Sajahrul Ashari dampingi Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi Operasi Yustisi di Simpang tiga Tomang Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (24/09/2020).
Operasi yustisi bertujuan untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan selain itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mengingatkan kembali masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujar Kapten Kav Sajahrul Ashari Danramil 11/Pasar Kemis.
Danramil juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi Covid-19 di Pasar Kemis untuk menegakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Dalam operasi Yustisi masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis. Namun bila di kemudian hari, orang yang pernah melakukan pelanggaran kembali , maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi,” katanya.
Dalam kesempatan juga tidak bosan menghimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker.
Operasi Yustisi dilakukan bersama personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP serta Muspika Kecamatan Pasar Kemis, pasukan pesonil BKO dari Yonmek 203/AK dan gabungan polresta Tangerang serta Polsek Pasar Kemis dan Satpol PP.