Dapat Penolakan, Presiden Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras

GEMPITA.CO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

Hal itu disampaikannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Sebelumnya Perpres mengenai investasi miras juga mendapat penolakan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Presiden Jokowi, Perpres tentang miras dicabut setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ormas-Ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali