Jakarta, Gempita.co – Purwono Saputro, pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, melalui kuasa hukumnya Darmon Sipahutar, melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pendirian bangunan tanpa izin di atas milik kliennya ke Sudin Citata Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dilansir dari surat pengaduan yang diterima redaksi, Jumat (15/7/2022), Darmon Sipahutar meminta agar Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno, untuk segera menertibkan bangunan yang berdiri atas lahan milik kliennya.
“Kami berharap Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur dapat segera menertibkan atau membongkar bangunan yang beralamat di Jalan Taman Malaka Utara VI, RT 012 RW 009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, karena bangunan tersebut adalah bangunan liar atau ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta,” harap Darmon.
Darmon mengungkapkan, kliennya Purwono Saputro adalah pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kp. Malaka Sari RT 016 RW 08, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Atau saat ini dikenal dengan alamat Jalan Taman Malaka Utara VI, RT 012 RW 009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas kurang lebih 3.002 dengan Persil Nomor 14a Blok SI Kohir C.601 yang dibeli dari ahli waris almarhum Asan Bin Misin berdasarkan Akta Jual Beli No.1.674, tanggal 31 Juli 2000, Akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Harjono Moekiran, S.H.,” ungkap Darmon, yang juga yang juga Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPP Pemuda Pancasila (PP).
Ia menegaskan, bahwa kliennya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagaimana dalam Surat Keputusan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 9398/IMB/e/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang IMB di atas tanah di Taman Malaka Utara VI RT 016 RW 08, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Bahwa saat ini, saudara Albert Simamora, S.H dan saudari Yuana Berliyanti, S.H,. M.H telah mendirikan banguan rumah di atas tanah milik klien kami, tanpa izin dari klien kami selaku orang yang berhak atas tanah tersebut. Pendirian atas bangunan tersebut tidak memiliki IMB) dari Pemerintah Kota Jakarta Timur,” terang advokat yang dikenal tegas ini.
Ia menyebut pendirian bangunan rumah tinggal yang dilakukan oleh Albert Simamora dan Yuana Berliyanti, tanpa ada IMB dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah bertentangan dan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor: 129 Tahun 2012.
“Atas tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap klien kami, karena klien kami sudah tidak bisa lagi mendirikan bangunan di atas tanah miliknya sesuai dengan IMB yang sudah dimilikinya sebagaimana yang kami uraikan dengan bukti terlampir,” kata Ketua DPP Bidang Hukum LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) ini.
Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno, hingga berita ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.(tim)