“Jadi saya dalam hal ini meminta dengan tegas agar saudara Razman menyampaikan permohonan maaf dengan terbuka kepada klien kami. Jika tidak, diindahkan, kami akan tempuh jalur hukum.”
Jakarta, Gempita.co – Darmon Sipahutar, kuasa hukum R (51), ibu rumah tangga yang viral terusir dari rumahnya membantah pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut kliennya telah berbohong. Ia pun meluruskan fakta sebenarnya terkait persoalan kliennya dan mengungkapkan kebohongan Razman.
Darmon Sipahutar, mempertanyakan pernyataan Razman atas pernyataan yang menyebut kliennya bukan istri dari anggota Polri
“Razman lah dalam konfrensi persnya yang telah memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan,” ujar Darmon, dalam keterangannya Jumat (1/7/2022).
Darmon, yang juga Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPP Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Razman telah menyebarkan berita bohong.
“Jelas-jelas bahwa klien kami adalah keluarga polisi, kami memiliki bukti yang kuat untuk kami memperlihat kalau itu dibutuhkan, tapi pada saat ini kami membantah tudingan oleh saudara Razman,” tegas Darmon.
Ia pun meminta agar Razman sebagai rekan sejawat advokat untuk mencabut pernyataan tersebut. karena pernyataan itu sangat menyakiti perasaan keluarga kliennya.
“Keluarga klien kami tersebut benar benar adalah keluarga dari polri,” kata Ketua DPP Bidang Hukum LSM Gempita ini.
Ia menegaskan bahwa suami dari kliennya bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, Darmon juga mengungkap soal keterangan dari Razman yang menyebut bahwa kliennya sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Menurutnya, itu tidak benar.
“Razman bilang klien kami sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Sudah kami cek, ternyata tidak ada tidak ada,” tandas Darmon.
Ia menyebutkan bahwa Razman juga tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Razman gak pernah hadir dalam persidangan, ketika saya tanya sama Pengacara yang mendampingi gugatan, katanya gak dia lagi pengacaranya,” ungkap Darmon.
Hal ini mengundang pertanyaan bagi Darmon. Ia menilai bahwa Razman kerap sering sekali naik panggung tanpa menguasai materi dan tanpa dasar.
“Dia memang sering kali naik panggung tanpa menguasai materi, saya juga curiga bisa jadi dia hanya ngaku-ngaku pengacaranya J. Suprianto, tanpa surat kuasa,” kata Darmon.
Darmon dengan tegas meminta agar Razman segera menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya secara terbuka.
“Jadi saya dalam hal ini meminta dengan tegas agar saudara Razman menyampaikan permohonan maaf dengan terbuka kepada klien kami. Jika tidak, diindahkan, kami akan tempuh jalur hukum,” tandas Darmon.
Ia juga menyimpulkan bahwa belakangan ini pemberitaan soal kebohongan Razman mulai terungkap.
“Belakangan ini pemberitaan mulai mengungkap kebohongan Razman, kita lihat saja kebenarannya nanti. Yang pasti, Razman harus secepatnya minta maaf kepada klien kami dan menyampaikan kebenarannya.” kata Darmon.
Kronologi
Darmon Sipahutar menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan finance.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp 130 juta hingga tahun 2018. Namun, lantaran adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya menjadi terkendala.
“Klien kami sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi. Namun pengajuan tersebut tak berbalas dan klien kami pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.
“Klien kami memberikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” sambung Darmon.
Darmon menuturkan kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.
“Diketahui sosok bernama J Supriyanto lah yang menjadi pemilik rumah keluarga klien kami yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi,” ungkapnya.
Rasmidi, lanjutnya, diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada tanggal 23 September 2021 lalu. Awal mula, kedatangan Sopar sendiri sebagai upaya melayangkan somasi terhadap keluarga R.
“Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021. Namun yang mengejutkan, di somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya,” jelasnya.
“Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang,” tambah Darmon.
Darmon kembali menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan banyak kejanggalan.
‘Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan. Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi di luar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” terangnya.
Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat kliennya dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.
Pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Klien kami melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta Pasal 363 tentang Pencurian,” pungkasnya.(tim)