Gempita.co – Surat Edaran (SE) terkait Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan, diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Melalui SE ini, Kemenkes mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan gangguan dan penyakit pernapasan. Mengingat polusi udara saat ini kian memburuk dan termasuk isu lintas batas (transboundary).
SE ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, hingga direktur rumah sakit. Adapula diberlakukan untuk kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.
“Penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat. Juga pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat,” tulis keterangan resmi Kemenkes, yang dikutip dari RRI.co.id, Kamis (31/8/2023).
Adapun upaya-upaya yang menjadi rekomendasi dalam SE tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan, antara lain:
1. Mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan. Berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka Panjang).
2. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui peringatan dini. Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime.
3. Mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan. Melalui penerapan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.
Serta meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment. Juga penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
4. Menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.
5. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui prokes 6M + 1S. Khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan lanjut usia.
6. Memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara. Khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2,5.
7. Melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan. Melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org.
Masyarakat juga dapat melaporkanmya melalui nomor WhatApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com. Ditembuskan kepada Direktorat Penyehatan Lingkungan (e-mail: subditputk2020@gmail.com) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.