Debt Collector Sindikat Pinjol Ilegal jadi Tersangka

Gempita.co-Perang terhadap pinjol ilegal terus dilakukan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakpus menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana  saat dihubungi wartawan, kemarin.

Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih hutang atau debt collector

“Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan,” ujar dia.

Wisnu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami,” tandas dia.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan.

“Betul, ada 56 orang yang diamankan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.

“Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone,” ucap dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali