Dedi Mulyadi Dilaporkan soal Barak Militer, Tim Hukum Jabar Istimewa: Kami Tak Gentar

Dedi Mulyadi Dilaporkan Terkait Barak Militer, Tim Hukum Jabar Istimewa: Kami Tak Gentar
Tim Hukum Jabar Istimewa (Foto: IST)

Jakarta, Gempita.co – Tim Hukum Jabar Istimewa menanggapi laporan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri oleh seorang wali murid asal Bekasi terkait program barak militer. Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan bahwa mereka tidak gentar dan siap mendampingi Dedi Mulyadi.

“Laporan ini bukan hal baru karena Pak Dedi Mulyadi sudah beberapa kali menghadapi laporan serupa. Kami telah berkomunikasi dengan Pak Dedi dan siap memberikan pendampingan hukum penuh,” kata Jutek, dalam keterangannya, Sabtu (7/6).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami tidak gentar dan akan membela kebijakan yang sudah melalui prosedur dan persetujuan orang tua,” sambung Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu.

Tim Hukum Jabar Istimewa percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.

“Kami akan hadir bukan hanya untuk membela, tetapi juga untuk memberikan edukasi hukum kepada publik agar tidak mudah salah paham terhadap kebijakan publik yang inovatif,” tambah salah satu anggota tim hukum.

Tak Perlu Takut 

Sementara itu, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dengan tenang dan kepala dingin. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk kecintaan terhadap generasi muda Jawa Barat, agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh dan bertanggung jawab.

“Kita hadapi proses hukum ini dengan rileks. Tidak ada yang perlu ditakuti. Yang saya lakukan murni demi anak-anak bangsa agar mereka punya masa depan yang lebih baik,” ujar Dedi kepada awak media.

Sebelumnya, Adhel Setiawan, pihak pelapor, menilai program tersebut sarat pelanggaran karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan bernuansa militer, yang diduga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76H.

Ia juga menyebut program itu tidak memiliki dasar hukum formal, melainkan hanya berdasarkan surat edaran internal.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Bareskrim Polri. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk memperkuat aduannya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali