Jakarta, Gempita.co- Polda Metro Jaya menahan delapan orang yang diduga sebagai provokator yang mencoba membuat kericuhan di tengah aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jumat.
“Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Yusri mengatakan awalnya Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 100 orang yang menyusup di tengah-tengah massa pengunjuk rasa, delapan orang ditahan karena ada unsur pidana sedangkan sisanya telah dipulangkan.
“Memang 100 lebih yang kita amankan awalnya, tapi sampai saat ini tinggal delapan orang yang memang berpotensi adanya unsur pidana, yang lain sudah dipulangkan,” kata Yusri.
Meski petugas menemukan atribut kelompok Anarko Sindikalisme, Yusri belum dapat memastikan apakah delapan orang itu memang anggota kelompok Anarko, karena saat ini delapan orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang.
Massa tersebut menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Selain itu, menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.
Massa menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.